Lagi! Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun Kasus CPO, Begini Penampakannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Juli 2025 | 15:16 WIB
Uang senilai Rp1triliun lebih dipamerkan Kejagung hasil sitaan kasus CPO. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Uang senilai Rp1triliun lebih dipamerkan Kejagung hasil sitaan kasus CPO. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,3 triliun perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi yang didapat dari 12 korporasi dalam Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan penyitaan dilakukan sebagai barang bukti untuk disita terkait  kerugian negara akibat dari korupsi yang tengah diusut.

"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Adapun rincian dari perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

Selanjutnya PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” sebutnya.

Sutikno menegaskan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” kata dia.

“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

Uang sitaan tersebut turut ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Terlihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 disusun rapi di depan meja terkemas per paket bernilai satu miliar.

Sebelumnya Kejagung juga menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Secara rinci dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun. 

Selanjutnya, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 miliar.

Dengan demikian total penyitaan uang tunai dalam perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun. Untuk selanjutnya menjadi barang bukti yang akan diajukan kepada hakim Mahkamah Agung (MA) dalam tahap kasasi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: