Kejagung Tegaskan Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan Dana Jaminan, tapi Barbuk Sitaan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dana dari Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun bukan dana jaminan, melainkan barang bukti (barbuk) yang telah disita penyidik.
Diketahui, uang itu diserahkan Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditanya awak media pada Rabu (18/6/2025).
Menurut dia, perkara yang menyeret Wilmar Group masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, uang tersebut disita untuk masuk memori kasasi dalam pertimbangan putusan pengadilan.
"Karena perkaranya sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," imbuhnya.
Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit perihal nasib uang Rp 11,8 triliun itu apabila MA memutuskan untuk memperkuat putusan bebas pada pengadilan sebelumnya.
"Kita harus optimistis Mas karena kita juga menyita sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," tandas Harli.
Sebelumnya, Korporasi Wilmar Group buka suara terkait penyerahan uang Rp 11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi yang tengah ditangani Kejagung.
Lewat keterangan resminya, dijelaskan bahwa penyerahan uang belasan triliun rupiah itu masuk sebagai jaminan sekaligus iktikad baik perusahaan dalam mendukung penuntasan perkara ini.
"Pihak Wilmar tergugat menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Dana Jaminan) dalam perkara ini," tulis siaran pers Wilmar International Limited yang dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Dana yang telah disita Kejagung bisa dikembalikan ke perusahaan apabila dalam vonis kasasi hakim agung pada MA memutuskan untuk menguatkan putusan vonis bebas atau onslag PN Jakarta Pusat sebelumnya.
“Dana Jaminan merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, berlaku sebaliknya, apabila hakim agung MA memutuskan Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dana Rp 11,8 triliun yang telah menjadi jaminan bisa disita negara sesuai putusan hakim.
"Dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan). Apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar tergugat," ucapnya.
“Pihak Wilmar (sebagai) tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu