Kejagung Limpahkan Kasus Suap Hakim Vonis Lepas CPO ke Kejari Jakpus

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Juni 2025 | 16:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (BeritaNasional/Panji Septo)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan suap vonis lepas (ontslag) dalam kasus crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Hari ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap CPO di (Kejari) Jakarta Pusat,” ujar Harli di Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk sejumlah hakim dan panitera pengganti. Akan tetapi, ia mengaku pelimpahan berkas itu belum dilakukan untuk semua terdakwa.

“Kita cek apakah yang lain juga ikut. Tapi sepertinya belum semua, karena hari ini masih berlangsung,” tuturnya.

Harli menjelaskan, pelimpahan ini merupakan kewajiban hukum berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP, yang mengatur bahwa penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya, penuntut umum akan menentukan apakah perkara ini layak dibawa ke persidangan atau tidak,” kata dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.

Adapun pemberi suap adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Tiga hakim yang memvonis lepas dalam perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Arif dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga hakim lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: