Kasus Suap Vonis Lepas, Bakal Masuk Memori Kasasi Kejagung Kasus CPO Korporasi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukan kasus suap vonis lepas atau onslag korupsi korporasi CPO minyak goreng ke dalam memori kasasi yang bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab kasus suap tersebut terkait vonis lepas terhadap tiga grup korporasi, Wilmar Group yang di baliknya terdapat kasus suap dengan menyeret beberapa hakim dan pengacara di dalam permufakatan jahat.
“Jadi di dalam memori kasasi ada sedikit narasi yang memang kita sampaikan untuk supaya, ini jadi kasasi kami,” kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, secara redaksional dalam memori kasasi nanti akan ada penjelasan terkait pengungkapan kasus suap. Hal itu menjadi salah satu pengaruh dalam putusan lepas yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
‘Termasuk di dalamnya ada kalimat yang kita sebutkan beberapa hari setelah putusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan. Karena terbukti diindikasikan telah ada terjadi suap dalam perkara tersebut,” kata dia
“Itu kita masukkan dalam memori kasasi. Jadi supaya semuanya bisa menjadi ini. Karena itu bagian daripada yang nggak mungkin kita lepaskan, karena itu adalah kekuatan kita,” tambahnya.
Selain kasus suap, dalam memori kasasi juga akan melampirkan kurang lebih ada Rp13 triliun yang disita dari tiga grup korporasi, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Pertama, Rp11,8 triliun dari Wilmar Group, disusul Rp1,3 triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sementara itu diketahui sejak kasus suap vonis lepas CPO korporasi naik penyidikan hingga kini telah ada delapan orang ditetapkan tersangka. Dengan keseluruhan tersangka yang masih menjalani penahanan untuk proses kelengkapan berkas.
Mereka adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pihak pemberi suap.
Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu