HIMPUH Serahkan Dana ke KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian dana dari sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap uang itu dikembalikan oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Budi mengatakan pengembalian dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel di Jawa Timur.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, sebagian pihak travel menyatakan kesediaannya menyerahkan kembali uang yang terkait dengan kuota haji tambahan.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (1/10/2025).

“Secara khusus di antaranya dari Biro-Biro Travel di bawah asosiasi HIMPUH,” imbuhnya.

Menurut Budi, langkah ini menunjukkan sikap kooperatif sejumlah penyelenggara perjalanan haji terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Ini tentu menjadi berita positif bahwa Biro-Biro Perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK,” tambahnya.

Selain itu, Budi menyebut pengembalian uang ini memperkuat bukti adanya aliran dana yang diduga terkait manipulasi distribusi kuota haji.

“Mereka memberikan keterangan yang diperlukan penyidik, juga mengembalikan terkait uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelasnya.

KPK juga mengimbau agar biro perjalanan lain yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan turut bersikap kooperatif.

“Kami juga mengajak para Biro Perjalanan Haji ataupun PIHK yang nantinya dilakukan pemeriksaan untuk kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan para penyelenggara akan mempercepat upaya KPK dalam menuntaskan perkara ini dan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

“Sehingga proses penegakan hukum terkait perkara kuota haji ini bisa berjalan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab (tersangka),” tegasnya.

Meski belum menyebutkan nominal pasti, Budi memastikan pengembalian dana berasal dari sejumlah biro perjalanan berbeda.

“Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan. Artinya ini sesuatu yang positif dan teman-teman dari Biro Travel ini kooperatif dalam rangkaian proses penyidikan perkara ini,” pungkasnya,sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: