Agar Berkas Perkara Tak Mandek, Hal Ini Diusulkan Masuk Revisi KUHAP

BeritaNasional.com - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen mengusulkan penambahan frasa dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Frasa tambahan itu terkait koordinasi penyidik melengkapi berkas perkara agar menjadi kewajiban.
Hal tersebut disampaikan kepada Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"(Pada Pasal 64) ayat tiganya, dalam hal hasil penyidikan dinyatakan belum lengkap, penuntut umum memberitahukan ketidak lengkapan berkas perkara tersebut kepada penyidik, disertai dengan kewajiban penyidik untuk melakukan konsultasi dan koordinasi guna melengkapi berkas perkara," ujar Wildan.
Draf revisi KUHAP Pasal 64 ayat 3 berbunyi, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum memberitahu mengenai berkas perkara yang belum lengkap kepada penyidik disertai dengan permintaan untuk konsultasi dan koordinasi.
Wildan mengusulkan hal tersebut untuk mencegah berkas perkara mandek dan tidak disidangkan. Serta untuk mencegah berkas berulang kali dikembalikan dari jaksa penuntut umum ke penyidik.
"Bila mana tidak ada kewajiban yang diberikan kepada penyidik untuk melakukan konsultasi dan koordinasi untuk melengkapi surat berkas-berkasnya, nah P-19 terus Pak, enggak ada P21-nya nanti Pak, khawatirnya begitu," jelasnya.
Usul tersebut juga agar penyidik dan penuntut umum tidak bekerja terpisah. Terutama saat melengkapi berkas perkara.
Serta mencegah disposisi berkah yang kerap kali terlalu lama. Juga menjamin efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana terpadu.
"Yang terakhir tentunya yang kami harapkan, mewujudkan sistem peradaan pidana yang terpadu, harmonis, dan akuntabel," jelas Wildan.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu