Indeks Kemerdekaan Pers Jawa Timur Merosot, Kemenko Polkam: Ini Perlu Jadi Perhatian Bersama

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Juni 2025 | 22:22 WIB
Sejumlah pemangku kepentingan membahas kebebasan pers di Jawa Timur. (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)
Sejumlah pemangku kepentingan membahas kebebasan pers di Jawa Timur. (BeritaNasional/Bachtiarudin alam)

BeritaNasional.com -  Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyoroti penurunan signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi terkait IKP.

Skor IKP Jawa Timur dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas) di posisi 14, menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas) ke posisi 33. Skor ini berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin).

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam keteranganya, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, faktor penurunan skor terjadi pada tiga dimensi utama, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. 

“Situasi ini menandakan adanya tantangan struktural yang perlu segera direspons secara terpadu,” tegasnya.

“Era digital memang membawa tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis. Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab,” sambung dia.

Eko juga menekankan kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi. Selain itu, Pers yang merdeka adalah pengawas kekuasaan dan jembatan suara rakyat. 

“Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"

Pada kesempatan itu, Eko juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Dengan pesan agar aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.

“Harus tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, lebih baik lakukan dialog dan mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah hukum," jelasnya. 

Maka dari itu, Eko mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat di Jawa Timur untuk menjadikan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga demokrasi. 

“Karena pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab adalah fondasi bangsa yang demokratis dan kuat,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: