TPPU Hasbi Hasan, KPK Dalami Peran Windy Idol

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 Juni 2025 | 10:55 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih berhubungan dengan dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hasbi Hasan.

"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Selain itu, KPK turut memeriksa kakak kandung Windy, Rinaldo Septariando B. Rinaldo diperiksa penyidik dengan materi yang sama, yakni TPPU Hasbi Hasan. Ia diduga mengetahui praktik koruptif tersebut.

Sebelumnya penasihat hukum Windy, Henri Lumban Raja mengakui kliennya yang berstatus tersangka dicecar 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Sebagai, tadi sebagai tersangka. Pertanyaannya? Oh lebih, kurang lebih hampir 100. Antara 97 atau 98, gitu,” ujar Henri.

Pada kesempatan tersebut, Windy meminta semua pihak mendoakan dirinya agar perkara tersebut bisa segera selesai.

Saat ditanya terkait status hukum dan materi yang didalami penyidik lembaga antirasuah, Windy menyerahkan kepada Henri.

“Aku minta mohon doa ya semuanya. Mohon tanya lawyer aku aja, tanta penyidik juga,” ujar Windy.

KPK memeriksa Windy Idol sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2024). Usai menjalani pemeriksaan, Windy menangis.

Windy mengeluh kasus ini merusak hidupnya.  Pekerjaan dan keluarganya ikut terdampak akibat kasus tersebut.

"Kalau dari saya pribadi, udah capek, cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan, semua rusak," tuturnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: