Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak bagi Hotel dan Restoran, Segini Besarannya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 20 Juni 2025 | 17:00 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta kini resmi memberlakukan peraturan gubernur (pergub) tentang pemberian insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran di Ibu Kota. 

Aturan baru ini mengatur besaran potongan pajak yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di dua sektor tersebut.

"Diberlakukan ya ini," tegas Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui siaran persnya pada Jumat (20/6/2025). 

"Ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergub-nya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin," katanya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal ini berupa pengurangan beban pajak yang akan diterapkan dalam dua tahap. Tahap pertama, hotel akan mendapatkan potongan 50 persen untuk dua bulan pertama. Setelah itu, potongan 20 persen akan diterapkan untuk dua bulan berikutnya.

"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian, dua bulan berikutnya sebesar 20 persen," jelas Pramono.

Gubernur berharap kebijakan ini dapat memicu antusiasme masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 

"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," ujarnya.

Selain insentif bagi hotel dan restoran, Pemprov Jakarta juga memberikan kabar baik bagi warganya yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan tunggakan pajak ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

"Dalam rangka memberikan hadiah kepada warga Jakarta," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: