Evakuasi WNI di Iran dan Israel, TNI Masih Tunggu Instruksi Kemlu

BeritaNasional.com - TNI sampai saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait dengan proses evakuasi pemulangan Warga Negara İndonesia (WNI) yang berada di wilayah Iran dan Israel.
“Ya tergantung perencanaan dari Kementerian Luar Negeri,” kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjend Kristomei Sianturi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, tugas TNI yang tergabung dalam Tim Crisis Response Team (CRT) yang terdiri dari 34 personel gabungan bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan mulai dari pasukan hingga alutsista apabila diperlukan.
“Jadi kan TNI itu sifatnya membantu, bagian dari tim evakuasi gitu ya. Kami bagaimana pengamanan termasuk apabila alutsista TNI dibutuhkan gitu ya,” tuturnya.
Sementara, Kristomei menyebut untuk data Kementerian Luar Negeri, terdapat total 578 WNI di kedua negara, terdiri dari 386 orang di Iran dan 192 orang di Israel yang sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa. Dari data itu, sebanyak 115 WNI di Iran dan 11 WNI di Israel telah menyatakan kesediaannya untuk dievakuasi.
“Jadi yang di Teheran itu ada 115 warga negara kita yang sudah bersedia untuk dievakuasi. Yang dari Israel ada 11 orang yang sudah siap untuk dievakuasi. Itu data terakhir rapat dengan Kementerian dan Lembaga kemarin,” sebutnya.
Adapun dari informasi terakhir proses evakuasi WNI dari Iran dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 07.00 waktu setempat (11.00 WIB) menuju Baku dengan estimasi perjalanan sekitar 30 jam.
Sesampainya di Baku, para WNI akan transit selama dua malam sebelum melanjutkan penerbangan pulang ke Tanah Air dengan pesawat komersial pada Minggu, 22 Juni 2025.
Sedangkan rencana evakuasi WNI dari Israel direncanakan akan diberangkatkan menuju wilayah Amman Ibukota Yordania (Yordania), sebelum nantinya mereka diberangkatkan melalui jalur udara untuk kembali ke Indonesia.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu