Komisi II DPR Akan Pertanyakan Alasan ASN Diperbolehkan Work From Anywhere

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II bakal mempertanyakan kebijakan Kementerian PAN-RB membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Komisi II mempertanyakan motivasi pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut.
"Manti saya kira juga nanti komisi II akan coba, dalam RDP dengan Menteri Pan-RB akan mempertanyakan motivasi, apa latar belakang gitu ya sehingga kebijakan ini, kenapa kebijakan diterapkan," ujar Doli kepada wartawan, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Ia mempertanyakan apa yang mendasari kebijakan tersebut dibuat. Apakah selama ini pola kerja yang telah diterapkan tidak produktif atau kinerjanya kurang baik.
"Apakah misalnya selama ini dengan pola kerja yang sekarang itu dinilai tidak produktif, apakah dinilai kinerjanya kurang baik, nah kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik, dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa merubah? nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri Pan-RB," kata Doli.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Menteri itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel pada instansi pemerintah.
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu