Kapolda Metro Jaya Diminta Percepat Pengusutan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

BeritaNasional.com - Para pelapor kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk mempercepat penyelidikan.
Ketua DPN Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu selaku pelapor telah menyerahkan surat untuk kasus yang telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk segera mendapat kejelasan.
“Memberikan surat resmi kepada Pak Kapolda terkait permohonan kami untuk segera menaikkan kasus yang kami laporkan ke sidik,” kata Zevrijn kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (24/6/2025).
Zevrijn mengatakan permintaan itu dilakukan karena penyelidikan ini tidak boleh terlalu lama. Sebab, kasus yang berlarut-larut mengakibatkan berkembangnya narasi yang dibangun pihak yang kontra untuk menyebarkan fitnah.
“Ini sangat kami sayangkan. Oleh karena itu, kami ingin supaya penyidik Polda bekerja sebaik mungkin, serapi mungkin ,dan hasilnya maksimal. Sehingga masyarakat umum yang sedang menantikan hasilnya itu bisa mendapat hasil yang fix,” jelasnya.
“Kalau terlalu lama, sekali lagi saya katakan berarti kita membiarkan narasi-narasi penuh dengan fitnah, kebohongan, terus berkecamuk, berkelanjutan, di mana-mana dan ini menimbulkan polarisasi di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, sudah hampir satu bulan penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejak laporan diterima pada Rabu (30/4/2025), diketahui penyelidik masih sibuk memeriksa sejumlah saksi. Lantas, kapan polisi akan melakukan gelar perkara untuk apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab bahwa penyelidikan saat ini masih berfokus pada pengujian terhadap bukti-bukti yang didapat dari saksi.
“Saksi ini membawa barang bukti, barang bukti. Kemudian dicek, masuk ke beberapa saksi lainnya hingga saksi pelapor, apabila ada yang dilaporkan orang-orang yang disebut oleh pelapor di LP,” kata Ade Ary saat ditanya awak media pada Selasa (17/6/2025).
Menurut dia, analisis bukti yang didapat akan diuji kembali apakah bersesuaian atau tidak. Nanti, hasil dari analisis tersebut dijadikan dasar gelar perkara untuk menentukan tindakan pidana.
“Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak,” tuturnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu