KPK Sita 5 Kendaraan Mewah dan Senpi Terkait Kasus Korupsi ASDP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Juni 2025 | 17:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit kendaraan mewah dan beberapa senjata api terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan terhadap dua rumah yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin malam (23/6/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima kendaraan mewah, yaitu dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

“Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan laras panjang kaliber 32,” tambahnya.

Budi menyampaikan bahwa KPK telah memasang tanda penyitaan di depan kedua rumah yang digeledah, dan properti tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal bekas oleh ASDP dari PT Jembatan Nusantara, meskipun dana yang digunakan seharusnya dialokasikan untuk pembelian kapal baru.

KPK mencatat nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: