Basarnas Special Group dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Rinjani

BeritaNasional.com - Kepala Basarnas, Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii menyampaikan proses evakuasi pendaki asal Brasil Juliana Marins alias JDSP (26) yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlanjut.
Tim khusus Basarnas Special Group (BSG) telah dikerahkan untuk membantu proses evakuasi jasad JDSP yang sampai hari ini masih berada di kedalaman jurang.
"Kami dari Badan SAR Nasional mengirimkan tim khusus dari Basarnas Special Group kita berangkatkan enam personel, tadi pagi berangkat untuk menuju ke Mataram," kata Syafii saat jumpa pers, Selasa (24/6/2025).
Selain tim khusus, lanjut Syafii pagi tadi pihaknya juga telah memberangkatkan satu unit helikopter menuju ke Mataram untuk membantu pelaksanaan evakuasi. Semua bantuan itu dijadwalkan tiba sekira pukul 15.00 WITA.
Dengan demikian untuk data terbaru, Syafii menyebut pihaknya yang berada di pusat masih menunggu kabar proses evakuasi yang telah sejak pagi tadi dilakukan Tim SAR gabungan
"Sambil nanti dilakukan komunikasi melekat, apakah dimungkinkan sore ini untuk pesawat bisa merapat ke pos yang ada di Sembalun," tuturnya.
Kendati demikian, Syafii menjelaskan posisi jatuhnya korban berada di ketinggian 9.000 kaki. Dengan ketinggian tersebut, lokasi menjadi cukup sulit karena oksigen yang terbatas.
"Pergerakan juga tidak bisa dengan mudah para rekan-rekan rescuer rescuer di sana untuk melakukan kegiatan. Begitu juga kondisi jurang yang sangat curam dan juga terjal," tutur dia
Sementara dari keterangan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah menerima laporan langsung dari Kantor SAR Mataram dipastikan JDSP telah meninggal dunia.
"Laporan terakhir dari Basarnas yang kami terima, berhasil menemukan korban dengan visualisasi Drone Thermal milik Kansar Mataram pada kedalaman kurang lebih 400 meter dari awal jatuhnya korban dan diperkirakan korban dalam kondisi meninggal dunia,” demikian pernyataan Kemenparekraf, Selasa (24/6/2025)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu