Mantan Presiden Brasil Dihukum Penjara Akibat Rencana Kudeta

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 12 September 2025 | 20:00 WIB
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (Foto/X Jair Bolsonaro)
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (Foto/X Jair Bolsonaro)

BeritaNasional.com - Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro atas kasus kudeta, demikian lapor portal berita G1.

Panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, menurut laporan itu pada Kamis.

Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi lalu menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.

Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: