Baru Sepakati Gencatan Senjata, Israel Kembali Serang Radar Iran

BeritaNasional.com - Gencatan senjata antara Israel dan Iran sudah tak lagi berlaku. Dilansir dari Xinhua News, pesawat tempur Israel dilaporkan menyerang sistem radar Iran pada Selasa (24/6/2025).
Serangan itu dilancarkan hanya beberapa jam setelah Israel dan Iran menyepakati gencatan senjata mengakhiri perang 12 hari.
Sebelumnya, kedua pihak sudah saling menuduh melanggar gencatan senjata. Israel mengatakan telah mengidentifikasi rudal dari Iran beberapa jam setelah gencatan senjata.
Iran juga melaporkan bahwa rudal Israel telah menghantam wilayahnya sekitar 90 menit setelah gencatan senjata.
Meskipun rudal Iran dilaporkan tidak menimbulkan korban luka, Israel langsung mengecam keras.
"Mengingat pelanggaran berat gencatan senjata, kami akan menanggapi dengan kekerasan," kata Kepala Staf Umum Israel Eyal Zamir yang dikutip dari Xinhua News.
Menteri Pertahanan Israel Katz bahkan menyatakan telah menginstruksikan militer untuk merespons dengan serangan berintensitas tinggi terhadap target rezim di jantung kota Teheran," ucapnya.
Ketika Israel mengeklaim serangan terhadap sistem radar Iran, kantor berita semiresmi Iran, Fars, melaporkan bahwa suara ledakan terdengar di Kota Babolsar, Provinsi Mazandaran, Bagian Utara Iran. Ambulans dan tim penyelamat segera dikerahkan menuju lokasi kejadian.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang sebelumnya mengumumkan gencatan senjata mengkritik kedua pihak karena melanggar kesepakatan tersebut dan mendesak Israel untuk menahan diri.
"Mereka berdua melanggar gencatan senjata," kata Trump saat meninggalkan Gedung Putih.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis kemudian, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, setelah pembicaraannya dengan Trump, Israel telah menahan diri untuk tidak melakukan serangan lebih lanjut.
Situasi di Timur Tengah kembali memanas dan memicu kekhawatiran global akan dampak lebih lanjut terhadap stabilitas regional.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu