Mantan Presiden Brasil Jadi Tahanan Rumah

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:00 WIB
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (Foto/X Jair Bolsonaro)
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (Foto/X Jair Bolsonaro)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung Federal Brasil mengeluarkan perintah vonis tahanan rumah terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro karena melanggar pembatasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, sehubungan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai keterlibatannya dalam dugaan rencana kudeta pada 2022.

Hakim Alexandre de Moraes memutuskan Bolsonaro telah melanggar larangan penggunaan media sosial dengan menyebarkan pesan melalui akun-akun yang dikelola oleh anak-anaknya dan para sekutu politiknya.

Moraes mengungkapkan unggahan-unggahan tersebut diduga menghasut serangan terhadap Mahkamah Agung serta menyuarakan dukungan terhadap intervensi asing dalam sistem peradilan Brasil.

"Tidak diragukan lagi bahwa telah terjadi pelanggaran yang disengaja terhadap tindakan pencegahan yang dijatuhkan kepada Jair Messias Bolsonaro," ujarnya seraya menambahkan bahwa sanksi yang lebih berat diperlukan untuk mencegah sang mantan presiden terus melakukan pelanggaran hukum.

Perintah tersebut mewajibkan Bolsonaro untuk tetap berada di rumah, mengenakan alat pengawas elektronik (electronic ankle monitor), dan menyerahkan ponselnya.

Bolsonaro tidak boleh menerima kunjungan, kecuali pengacaranya atau orang-orang yang telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.

Meskipun telah dikenai pembatasan yang melarangnya menggunakan media sosial atau menghubungi tersangka lain, Bolsonaro tetap memengaruhi perdebatan politik digital melalui pihak ketiga, sebut Moraes.

Bolsonaro tengah menghadapi sejumlah penyelidikan oleh Mahkamah Agung Brasil, termasuk salah satu penyelidikan terkait dugaan perannya dalam upaya kudeta pascapemilu 2022.

Juli lalu, Moraes mengumumkan sejumlah pembatasan hukum yang ketat terhadap Bolsonaro, termasuk kewajiban menjalani tahanan rumah pada malam hari selama hari kerja, pembatasan gerak di rumah secara penuh pada akhir pekan dan hari libur serta larangan berkomunikasi dengan diplomat asing maupun mengunjungi kedutaan besar dan konsulat.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: