Korban TPPO Dikriminalisasi, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Lindungi Korban

BeritaNasional.com - Pemerintah diminta melindungi perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengendus praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO.
"Kriminalisasi terhadap korban perdagangan orang adalah bentuk kekerasan lanjutan. Banyak perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya. Negara harus menjadi pelindung," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu di Jakarta.
Melansir Antara, Selasa (5/8/2025) Devi mengingatkan prinsip non-pemidanaan terhadap korban TPPO (The Principle of Non-Punishment of Victims of Trafficking in Persons) yang tertera dalam berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Konvensi ASEAN, menegaskan bahwa negara wajib melindungi korban.
Ia juga meminta pemerintah untuk mencegah TPPO melalui regulasi pasar kerja, perlindungan sosial, pendidikan, literasi digital, serta menjamin pemulihan yang bermartabat tanpa diskriminasi, termasuk bagi korban yang tidak berdokumen.
"Pendekatan penanganan TPPO harus berbasis pengalaman korban, partisipatif, serta tidak hanya fokus pada penindakan pelaku," tuturnya.
Komnas Perempuan juga mendorong pemulihan korban harus menekankan pada pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif.
Ia mengungkao catatan tahunan Komnas Perempuan 2020 - 2024 mencatat sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban, mencakup berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.
Dalam dua tahun terakhir, muncul modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, seperti pemaksaan menjadi operator judi daring dan pelaku penipuan online (scammer). (Antara)
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu