Kejagung Mulai Proses DPO dan Red Notice Riza Chalid Usai 3 Kali Mangkir

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah memproses pengajuan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice ke interpol terhadap tersangka Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, pengajuan ini dilakukan setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/8/2025).
"Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan (Riza Chalid) sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, persiapan pengajuan DPO dan red notice sebagai upaya hukum lanjutan. Agar Riza Chalid bisa dibawa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga," pungkasnya.
Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korps Adhyaksa. Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu