KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Korupsi Anoda Logam

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:53 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai tersangka terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam.

Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, Siman diduga mengakibatkan kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

"Benar, ditetapkan lagi sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan Siman Bahar telah menyetorkan uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan lembaga antirasuah senilai Rp 100,7 miliar.

"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017," tuturnya.

Ia mengatakan penyitaan itu dilakukan karena uang tersebut diduga diperoleh Siman Bahar dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam perkara ini Siman Bahar diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: