DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Dilakukan dalam Waktu Dekat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 26 Juni 2025 | 14:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU Pemilu tidak dibahas pada masa sidang saat ini. Karena masih pembicaraan secara informal antar fraksi.

Revisi UU Pemilu akan dilaksanakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Perlu dikaji lebih mendalam karena untuk pertama kali Mahkamah Konstitusi memutuskan ada rekayasa konstitusi.

"Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi. Karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya rekayasa konstitusi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurut Dasco, pembahasan rekayasa konstitusi itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Perlu juga mendengar masukan para ahli.

"Nah, rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah hal yang baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut," ujar Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Dasco mengatakan, hasil pembicaraan informasi antar fraksi belum bisa disampaikan ke publik. Karena bukan sebuah keputusan final.

"Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: