Polisi Bakal Periksa Lesti Kejora, Buntut Laporan Perselisihan Hak Cipta Lagu Yoni Dores

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polisi bakal memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores terhadap beberapa karyanya.

"Penyelidik dalam waktu dekat meminta keterangan dari terlapor Saudari LK (Lesti Kejora). Itu prosesnya atau update progresnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).

Selain Lesti, Ade Ary mengatakan penyelidik akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher, yaitu pihak PT ASKM. Kemudian, akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan akan meminta keterangan," sebutnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Lesti Kejora yang dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak 2018. Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada dokumen dari PT ASKM selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.

Karena itu, sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Perkembangan penyelidikan kasus ini akan dilaporkan secara berkala karena masih terus berjalan.

"Proses pendalaman masih terus dilakukan, mohon waktu nanti kami update lagi perkembangannya. Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan," tuturnya.

Sebelumnya, perseteruan antara Yoni Dores dengan pedangdut Lesti Kejora berujung pada laporan polisi. Yoni menduga ada permasalahan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Lesti atas beberapa karyanya.

“Sebenarnya, maksud dari laporan polisi ini baik. Dari Bang Yoni ini adalah untuk mendapatkan hak keadilan bagi posisi beliau sebagai pencipta,” kata pengacara Yoni, Deolipa Yumara, kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Menurut dia, adanya laporan ini bukan mencari masalah dengan para penyanyi. Namun, kliennya ingin karya lagu dari hasil buah pikir dapat dihargai.

“Di sini, saya membantu Bang Yoni supaya akan ada titik terang dari persoalan ini. Kita enggak sasar siapa-siapa ya. Tapi, memang ada laporan polisi yang kemarin memang terduga adalah Lesti Kejora. Enggak bisa kita pungkiri ya,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: