Kejagung Cekal Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah saksi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri seiring pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan ini masuk dalam rangka pencekalan sesuai surat diterbitkan sejak 19 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Harli hanya menjelaskan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sampai saat ini terus berlangsung.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” singkatnya.
Sebelumnya, Harli menyebutkan bahwa keterangan Nadiem masih dibutuhkan oleh penyidik. Jadi, Nadiem mungkin kembali diperiksa pada pekan depan.
“Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan cross check terhadap berbagai informasi. Sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan ini sedang direncanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hal itu disampaikan setelah diperiksa selama sekitar 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhitung sejak pukul 09.08 hingga 20.57 WIB.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini," ujar Nadiem di Gedung Bundar Kejagung RI, Senin (23/6/2025).
Nadiem juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
"Saya hadir di Kejagung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," tuturnya.
Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Nadiem enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang ditanyakan oleh penyidik.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu