Usai Autopsi, Jenazah Juliana Marins Akan Segera Dipulangkan ke Brasil

BeritaNasional.com - Jenazah pendaki asal Brasil Juliana Marins alias JDSP (26) yang meninggal dunia setelah terjatuh dari Puncak Gunung Rinjani, NTB tengah disiapkan untuk dapat dikembalikan ke negara asal dalam waktu dekat.
Pengembalian ini disampaikan Salah satu Tim Dokter Forensik, Ida Bagus Putu Atit setelah jasad JDSP telah selesai dilakukan autopsi oleh Tim Medis RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar, Bali.
“Ya, jadi ini kembali ke penyidik karena ini barang bukti penyidik, karena penyidik sudah menyerahkan, tidak diperlukan lagi. Jadi (bisa) diserahkan ke keluarga,” kata Ida Bagus dikutip Sabtu (28/6/2025).
Meski Ida Bagus mengatakan terkait pemulangan jenazah ada pada kewenangan petugas kepolisian. Namun pihaknya, saat ini masih menyiapkan, keperluan agar jenazah bisa awet selama perjalanan.
“Jadi sepengetahuan saya ya, karena di luar saya, ini akan mungkin dikirim ke negaranya. Nah saya tidak tahu juga (waktu pastinya). Jadi dari penyidik sudah menyerahkan ke keluarga lewat kuasanya ya,” jelasnya.
“(Sekarang) Masih (di RS). Masih kita preservasi, jadi untuk mempertahankan bahwa jenazah itu tetap dalam keadaan awet ke negaranya. Belum juga, belum ada (jadwal pasti). Informasi terakhir masih mencari penerbangan, jadwal penerbangan,” sambung dia.
Sebelumnya, Jenazah pendaki asal Brasil Juliana Marins alias JDSP (26) yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil dievakuasi Tim SAR Gabungan pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Evakuasi berhasil dilakukan dari ke dalam jurang lebih dari 600 meter oleh Tim SAR Gabungan. Di mana, korban dilaporkan sempat hilang setelah jatuh dari Puncak Rinjani pada Jumat (20/6/2025) pekan lalu.
Sementara dari hasil autopsi dipastikan jika penyebab kematian dari korban, dikarenakan luka akibat benturan benda tumpul hingga mengalami luka pendarahan. Bahkan, diperkirakan korban tidak lebih dari 20 menit meninggal dunia setelah terjatuh dari Rinjani.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu