Putusan MK Dinilai Hanya Ubah Teknis, Tak Sentuh Substansi Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Hal ini dinilai tidak menjamin perbaikan pemilu ke depan dan tidak ada jaminan penyelenggaraan pemilu lebih berintegritas.

"Tentu saja dengan perubahan waktu penyelenggaraan seperti ini belum ada jaminan bahwa ada perbaikan kualitas pemilu kedepannya. Tak ada jaminan juga bahwa praktik penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berintegritas," ujar peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya tidak ada hal yang luar biasa selain perubahan teknis penyelenggaraan pemilu. Sebab, perubahan dalam pemilu merupakan hal yang biasa.

"Hampir setiap kali pemilu akan ada perubahan mekanisme penyelenggaraan. Jadi biasa saja," ujar Lucius.

Ia melihat, putusan MK tersebut hanya utak-atik teknis kepemiluan. Menurutnya yang perlu melakukan pembenahan adalah partai politik. Agar memikirkan langkah strategis untuk membenahi aturan kepemiluan.

"Kalau partai sudah sadar dan punya keinginan untuk berbenah, maka berikutnya mudah mengharapkan DPR dan pemerintah bergerak untuk membahas dari sisi regulasinya," ujar Lucius.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: