Banjir Besar Landa Rongjiang China, Pemerintah Tetapkan Status Siaga Bencana

BeritaNasional.com - Bencana banjir besar kembali melanda Kabupaten Rongjiang, Provinsi Guizhou, China Barat Daya. Situasi ini mendorong pemerintah setempat untuk mengaktifkan kembali respons darurat banjir tingkat tertinggi yang berlaku mulai Sabtu (28/6/2025) pukul 12.30 siang waktu setempat.
Dilansir dari Xinhua News, prakiraan cuaca menunjukkan bahwa Sungai Duliu mencapai puncak banjir setinggi 253,5 meter sekitar pukul 17.00 pada hari yang sama.
Ketinggian ini setara dengan aliran puncak sebesar 8.360 meter kubik per detik, telah melebihi ketinggian air yang aman, yaitu 251,5 meter.
Sebagai respons terhadap ancaman yang meningkat, markas besar pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan setempat memutuskan untuk meningkatkan respons darurat pengendalian banjir dari Tingkat II ke Tingkat I, yang merupakan tingkat tertinggi dalam sistem peringatan cuaca empat tingkat di Tiongkok.
Pihak berwenang setempat pun segera melakukan evakuasi penduduk dari daerah yang terdampak ke lokasi yang lebih aman.
Sejak 24 Juni 2025, Rongjiang memang telah dilanda banjir parah akibat hujan badai yang terus-menerus. Hingga Kamis siang, enam orang telah meninggal dunia akibat bencana ini.
Menanggapi dampak yang terjadi, Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang telah menandatangani dekret Dewan Negara yang mengatur langkah-langkah kompensasi bagi penggunaan daerah penyimpanan dan penahanan banjir. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dokumen tersebut mengklarifikasi bahwa kompensasi berlaku bagi:
Penduduk dengan pendaftaran rumah tangga permanen di area yang terdampak.
Produsen pertanian yang terlibat dalam industri penanaman dan pembibitan.
Pemilik properti di area tersebut.
Mesin produksi pertanian dari produsen selain rumah tangga juga termasuk dalam cakupan kompensasi.
Anggaran fiskal pusat akan menanggung 70 persen dari total dana kompensasi. Prosedur kompensasi juga telah dioptimalkan, dengan dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima manfaat.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu