PLN Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi  listrik bagi warga (Foto/Pixabay)
Ilustrasi listrik bagi warga (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - PT PLN Batam melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada golongan rumah tangga mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2 dan P3), mulai 1 Juli 2025.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Zulhamdi mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan dan menjaga kesinambungan pasokan listrik di kota itu.

“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati," kata Zulhamdi dalam keterangan resmi.

Ia menyebutkan hanya 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43 persen dari tarif sebelumnya.

"Tujuannya untuk menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan yang tergolong mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian,” katanya.


Penyesuaian diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Kota Batam.

Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Sebagai informasi, PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam.

Untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi tetap terkendali, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau hanya 7,01 persen dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam, kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48 persen dari seluruh pelanggan.

Bagi pelanggan pascabayar penyesuaian akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025.

Sementara itu untuk pelanggan prabayar, akan berlaku per 1 Juli 2025, saat transaksi pembelian token listrik.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” kata Zulhamdi.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: