OTT KPK di Dinas PUPR Sumut, IM57+ Soroti Jumlah Uang yang Disita

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Juni 2025 | 15:46 WIB
KPK perlihatkan barang bukti uang korupsi di Dinas PUPR Sumut. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPK perlihatkan barang bukti uang korupsi di Dinas PUPR Sumut. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute menilai penyitaan uang senilai Rp 231 juta bukanlah ukuran keberhasilan penindakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Ketua IM57+, Lakso Anindito, lembaga antirasuah tersebut pernah menangani kasus dengan jumlah uang sitaan kecil, tetapi uang penggantinya mencapai ratusan miliar.

Dalam perkara ini, KPK hanya menyita Rp231 juta dari total sisa uang suap sebesar Rp2 miliar, terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.

“Nilai barang bukti yang diamankan dan jumlah suap pada indikasi awal bukanlah ukuran,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (29/6/2025).

“KPK pada beberapa kasus bahkan mengamankan uang dalam jumlah puluhan juta,” imbuhnya.

Eks penyidik KPK ini menilai bahwa keberhasilan saat ini seharusnya berfokus pada pengembangan kasus yang sedang ditangani, sehingga mampu mengusut perkara lebih jauh lagi.

“Bukan hanya kasus yang terdeteksi melalui OTT, tetapi juga membongkar jaringan korupsi, baik melalui tindak lanjut penyelidikan maupun pengembangan penyidikan,” tuturnya.

Lakso berpendapat bahwa saat ini KPK harus mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal dengan membongkar kasus tersebut hingga tuntas.

“KPK pernah melakukan OTT dengan barang bukti hanya ratusan juta, tetapi pada akhirnya uang pengganti yang diperoleh mencapai ratusan miliar rupiah. Hal semacam ini harus kembali dilakukan KPK,” tandasnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya:

  1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting,
  2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar,
  3. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto,
  4. Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan
  5. Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar, hasil OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut.

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: