PP Nomor 28 Tahun 2025 Terbit, Dorong Kemudahan Berusaha dan Pertumbuhan Investasi

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Senin (30/6/2025) sebagai upaya memperkuat transformasi ekonomi nasional.
Regulasi baru ini diketahui menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan diharapkan mampu mengakselerasi ekosistem kemudahan berusaha serta pertumbuhan investasi di Tanah Air.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha untuk menunjang pertumbuhan investasi.
"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi," ujarnya dalam acara sosialisasi pada Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan,m melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP tersebut dapat menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, dipaparkan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam regulasi terbaru ini:
1. Kepastian Service Level Agreement (SLA): PP 28 Tahun 2025 memberikan tenggat waktu yang jelas di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari proses pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.
2. Penerapan Kebijakan Fiktif-Positif: Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Artinya, jika respons dari sistem melewati batas waktu layanan (SLA) yang ditentukan, secara otomatis proses akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Hal ini meminimalkan hambatan birokrasi.
3. Penyederhanaan untuk UMK: Pemerintah memberikan perhatian khusus pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menyederhanakan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
Acuan Tunggal Perizinan Berusaha
Lebih lanjut, Sesmenko Susiwijono menekankan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi acuan tunggal (single reference) dalam perizinan berusaha.
"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu