Kemlu Berupaya Advokasi Selebgram AP yang Divonis 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini berupaya mengadvokasi seorang selebgram warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2025,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keteranganya pada Rabu (2/7/2025).
AP ternyata telah divonis tujuh tahun penjara lantaran dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Alhasil, AP oleh pemerintahan setempat dikenai dakwaan melanggar Undang-Undang Antiterorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan.
Semua itu dilakukan untuk memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Namun, setelah semua dilalui proses pengadilan, AP tetap divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya nonlitigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata Judha.
“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” tambahnya.
Adapun terkait kabar ditangkapnya AP oleh pemerintah Myanmar pertama kali disampaikan anggota DPR RI dari Komisi I Abraham Sridjaja saat rapat dengan Kementerian Luar Negeri pada Senin (30/6/2025).
"Dia ditahan karena terkait dengan imigrasi nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesty ataupun di deportasi,” ujar Abraham.
Lebih lanjut, Abraham sangat menyayangkan tuduhan tersebut yang menganggap AP diduga telah mendanai kelompok pemberontak di Myanmar.
“Karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang ramai di media sosial, AP yang dimaksud adalah diduga seorang selebgram bernama Arnold Putra. Namun, sampai saat ini, belum ada pihak berwenang yang membenarkan kabar tersebut.
HUKUM | 16 jam yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu