Hukuman Setnov Disunat, KPK Ingatkan Hakim Bertanggung Jawab kepada Tuhan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 17:08 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan putusan hakim akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Hal itu dia ucapkan menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara.

Pengurangan hukuman itu berdasarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus mega proyek KTP elektronik dikabulkan MA sehingga hukumanya berkurang 2,5 tahun dari sejatinya, 15 tahun penjara.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa karena putusan hakim akan dipertanggungjawabkan di hadapan tuhan.

“Karena putusan itu pada akhirnya akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan atau Yang Maha Mulia,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

“Bukan di hadapan manusia yang masih memiliki salah dan dosa,” tegasnya.

Tanak mengingatkan negara yang telah berupaya membuat undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.

“Tentunya hal ini dimaksudkan agar uang rakyat yang dipungut oleh negara untuk kelangsungan pembangunan nasional tidak dikorupsi,” tuturnya.

Dia juga menegaskan tidak ada seorang pun di Indonesia yang bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya.

“Karena kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata dia.

Ia mengatakan hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945. Akan tetapi, ia menilai hakim harus sadar bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Eks Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP sehingga hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara sehingga dia mendapat potongan sebanyak 2,5 tahun dari hukuman awal.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7).

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," sambung MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Setnov sudah membayarnya Rp5 miliar.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.

Kemudian, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Setnov mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017 dan menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Setnov 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diyakini menerima USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: