Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senpi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:08 WIB
Uang miliaran dan senpi (Foto/SS video KPK)
Uang miliaran dan senpi (Foto/SS video KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan di kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan eks anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Ia mengatakan, rumah mewah itu berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, KPK juga mengamankan dua senjata api yang nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian kepolisian.

“Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah dua pak,” tuturnya.

Budi mengatakan KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan diamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

“Barang bukti itu tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” kata dia.

Ia mengatakan, barang bukti tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut. Terkait penemuan uang, KPK akan mendalami ke mana barang bukti itu akan mengalir.

“Akan dialirkan ke mana dan KPK masih akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya,” ucapnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Diantaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: