Terungkap, Modus Artis Sinetron Peras Pacar Sesama Jenis karena Cemburu

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap fakta baru dari hasil penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR terhadap kekasih prianya, IMT alias Boti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut bahwa pemerasan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu MR karena menduga korban, IMT, memiliki hubungan dengan pria lain.
“Cemburu dengan korban karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Akibat rasa cemburu tersebut, MR kemudian memaksa meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim,” ungkap Firdaus.
Polisi juga menemukan enam video porno sesama jenis yang melibatkan pelaku dan korban, serta bukti transfer uang sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.
Sebelumnya, artis sinetron berinisial MR dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pria yang merupakan kekasih sesama jenisnya. Dari laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
“Total kerugian kurang lebih Rp20 juta,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
Korban menyatakan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada MR, baik secara tunai maupun melalui transfer. Namun, ia akhirnya melapor ke polisi karena tidak tahan terus-menerus diancam akan disebarkan video hubungan pribadi mereka.
“Ada laporan dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang. Sudah beberapa kali ditransfer, baik tunai maupun lewat rekening. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor,” jelas Pengky.
HUKUM | 16 jam yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu