Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto Besok

BeritaNasional.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan diri untuk memberi tuntutan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu diucapkan Jaksa KPK Rio Verdika Putra saat ditanya mengenai kesiapan dalam sidang tuntutan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Kami, tim jaksa, telah menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
HUKUM | 21 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu