Roy Suryo Cs Tak Penuhi Panggilan Polda, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Pakar Telematika, Roy Suryo memastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (2/7/2025) hari ini.
Disebutkan Roy, kalau dirinya dipanggil untuk menjadi saksi terlapor atas sejumlah laporan dilayangkan Peradi Bersatu dan Pemuda Patriot Nusantara terkait dugaan penghasutan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Saya secara pribadi dan InsyaAllah bersama pak Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, DR Rismon, Dr Tifah dan Prof Eggi Sudjana orang yang diundang besok saat klarifikasi hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000 Triliun persen, kami siap," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Namun, Roy menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya esok hari. Keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, kalau pemeriksaan itu dinilai tak perlu dihadiri.
"Penegasan kami siap tuk menjelaskan kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini mangkir. Tidak mangkir, kami melakukan press konferens hari ini itu sengaja tuk menjawab sebelumnya,” ujarnya.
“Jadi bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu kasih keterangan, bukan. Kami akan sampaikan juga pemberitahuan pada Polda Metro Jaya," sambung dia.
Sementara, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut undangan klarifikasi atas laporan tersebut tidak mempunyai nomenklatur sesuai hukum acara pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Disebutkan Ahmad, bahwa pada KUHA tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi.
"Yang ada ya surat panggilan, panggilan 1, panggilan 2. Nah ketika panggilan 2 tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa," tuturnya.
Sehingga, menurut Ahmad, undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada klien kami. Terlebih, para pelapor selain Jokowi ini tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan.
"Misalnya pada kasus laporan saudara Joko Widodo yang dirinya merasa direndahkan serendah rendahnya, dihinakan sehina-hinanya, maka pada saat itu ada Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang kami penuhi," tuturnya.
"Karena ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan duduk perkara penelitian klien kami yang menyimpulkan ijazah tersebut secara ilmiah nomenklaturnya adalah fake atau palsu," sambungnya.
Dia menuding jika laporan-laporan yang dibuat para relawan ini masuk dalam upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Atas dasar itu, Roy Suryo cs disebut tidak akan menghadiri undangan klarifikasi yang akan dilakukan pada esok hari di Polda Metro Jaya.
Sekedar informasi saat ini penyelidikan polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.
Di mana laporan itu dilayangkan Presiden Jokowi sebagaimana telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan dari hasil penyelidikan jika Ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga untuk kasus tuduhan diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
HUKUM | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu