Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Mantan Kepala Desa di Aceh Timur Jadi Buronan

BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur menetapkan seorang mantan Kepala Desa dan Caleg DPRD di wilayah Aceh, B alias Boy sebagai buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penetapan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kepada B dilakukan setelah dua kurir atas nama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) berhasil ditangkap petugas.
“Melakukan pengejaran DPO atas inisial B (mantan kepala desa dan caleg DPRD Partai Aceh,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, B diduga telah menyuruh dua kurir untuk mengambil narkotika jenis shabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal. Boy menerima imbalan upah Rp45 juta untuk nantinya dibagi dua.
Peredaran sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia yang hendak diedarkan agar bisa masuk ke İndonesia melalui jalur laut perairan Aceh.
"Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut selain memburu B diduga otak dibalik peredaran sabu, Polisi saat ini juga tengah melengkapi berkas untuk nantinya kasus bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas," tukasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu