Basarnas: 31 Korban Selamat, 4 Meninggal dalam Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

BeritaNasional.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii menyampaikan pembaruan hasil operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terkait insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.
Hingga pukul 11.00 WIB, Kamis (3/7/2025), tercatat 31 orang berhasil diselamatkan, sementara 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 30 lainnya masih dalam pencarian.
“Pukul 11.00 WIB, saya sampaikan update hasil operasi SAR sementara yang telah dilakukan tim SAR gabungan, telah ditemukan korban selamat sebanyak 31 orang, korban meninggal dunia 4 orang, dan 30 orang masih dalam pencarian,” ujar Syafii dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, identitas para korban masih dalam proses pendataan dan verifikasi oleh tim gabungan di lapangan, yang bekerja sama dengan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Syahbandar, dan sejumlah instansi terkait.
Sebagai bagian dari upaya lanjutan pencarian, Basarnas juga telah mengerahkan helikopter Dauphin AS365 HR-3606 untuk melakukan observasi udara di wilayah perairan Banyuwangi. Helikopter ini ditugaskan untuk pencarian visual, evakuasi, sekaligus mendukung koordinasi taktis dari udara.
“Helikopter tersebut sedang digerakkan ke Banyuwangi untuk mendukung upaya pencarian secara lebih luas dan efisien,” tambah Syafii.
Seperti diketahui, Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang mengangkut 53 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK) dikabarkan tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) malam, sekitar pukul 23.35 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal berada dalam lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Koordinator Pos SAR Banyuwangi Wahyu Setia Budi membenarkan kejadian nahas tersebut.
"KMP Tunu Pratama Jaya bertolak dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 22.56 WIB menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali," kata Wahyu yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (3/7/2025).
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu