Hasto Tak Akui Perbuatan Jadi Alasan Jaksa Beratkan Tuntutan 7 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:53 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Hal itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, Wawan mengatakan Hasto tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung pemerintah sehingga hukuman terhadap Sekjen PDIP itu diperberat.

"Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Wawan di PN Jakpus, Kamis (3/7/2025).

Meski demikian, Wawan turut membacakan hal yang meringankan hukuman terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut, yakni bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," tuturnya.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp Rp 600 juta subsider 6 bulan.

"Melakukan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan dan suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Eks Caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Selain itu, dia juga diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.

Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: