Pengguna Transportasi Umum Jakarta Ditargetkan Tembus 31 Persen Tahun Ini

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan peningkatan signifikan dalam penggunaan transportasi umum di Ibu Kota. Ia berharap persentase pengguna bisa melampaui angka 31 persen pada akhir 2025, naik dari kondisi saat ini yang baru menyentuh 21 persen.
"Kalau bicara soal konektivitas, sebenarnya kita sudah mencapai 91 persen. Tapi memang belum dimanfaatkan secara maksimal. Saya dan Dirut Transjakarta menargetkan, mudah-mudahan tahun ini bisa tembus di atas 31 persen," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, jika target ini tercapai, maka perencanaan transportasi publik Jakarta untuk jangka menengah dan panjang akan bisa dilakukan lebih rinci dan terarah terutama dalam upaya mengatasi kemacetan.
Pramono juga menyoroti peningkatan jumlah penumpang Transjakarta dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru mencatat bahwa pada 2024, jumlah penumpang mencapai 371,4 juta orang melonjak dari 285 juta di 2023 dan 191 juta pada 2022.
"Ini menandakan minat warga terhadap transportasi umum semakin tinggi. Layanan seperti Transjakarta dan Transjabodetabek sekarang sudah bersih, nyaman, dan bisa bersaing dengan kota-kota besar di luar negeri," katanya.
Namun, Pramono mengakui masih ada tantangan yang harus diselesaikan, terutama soal konektivitas antarmoda yang belum merata di seluruh wilayah. Untuk mengatasinya, Pemprov DKI terus menambah jalur dan rute baru, termasuk menghubungkan Jakarta dengan kota-kota penyangga.
Salah satu fokus utama adalah meningkatkan konektivitas ke Bekasi, yang dinilai sebagai wilayah dengan pergerakan komuter terbesar ke Jakarta.
"Kami berharap, warga Bekasi bisa melihat ada lebih banyak opsi sekarang. Dengan tambahan jalur Transjabodetabek dan integrasi KRL ke pusat kota seperti Tanah Abang, mudah-mudahan semakin banyak yang mau beralih ke transportasi umum," jelasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu