WNI Dipenjara di Myanmar, Ketua DPR Dorong Pemerintah Ambil Langkah yang Diperlukan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 03 Juli 2025 | 16:49 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan soal kapal tenggelam di Selat Bali. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan soal kapal tenggelam di Selat Bali. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah WNI yang dipenjara di Myanmar. ia menyebut DPR mendorong pemerintah mengambil langkah yang diperlukan.

"Kasus di Myanmar, pemerintah dengan DPR berkoordinasi. Dan kami juga mendorong pemerintah untuk bersama-sama bisa melakukan tindakan-tindakan," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/7/2025).

Menurut Puan, perlu ditempuh cara-cara membebaskan WNI. Sebab semua WNI yang berada di luar negeri perlu mendapat perlindungan dari ancaman apa pun.

"Hal-hal yang perlu dilakukan untuk bisa menyelamatkan karena memang seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, kalau kemudian keselamatannya itu terancam ataupun perlu mendapat perlindungan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelamatkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri," jelas Ketua DPP PDIP ini.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini berupaya mengadvokasi seorang selebgram warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2025,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keteranganya pada Rabu (2/7/2025).

AP ternyata telah divonis tujuh tahun penjara lantaran dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

Alhasil, AP oleh pemerintahan setempat dikenai dakwaan melanggar Undang-Undang Antiterorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

“Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: