Gubernur Pramono Anung Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta Ditindak Tegas

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 13 November 2025 | 12:59 WIB
Kendaraan melintasi Halte Tosari lama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan melintasi Halte Tosari lama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Pramono usai adanya informasi tiga karyawan Transjakarta yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya sejak Mei 2025.

"Sebenarnya saya enggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Kamis (13/11/2025).

Pramono meminta Transjakarta untuk bergerak cepat menangani persoalan ini agar tak merusak citra perusahaan yang sudah baik.

"Karena bagaimanapun sekarang ini Transjakarta itu citranya sudah baik, sehingga jangan sampai citra yang sudah baik kemarin, kemudian memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver," ujar Pramono.

"Kemudian juga ada Zidan diterima di Transjakarta, dan fasilitas pelayanannya baik. Tetapi kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapa pun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya," tambahnya menandaskan.

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) buka suara soal adanya tiga karyawan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan atasan yang diduga sebagai pelaku pelecehan tersebut sudah mendapatkan sanksi disiplin.

"Karyawan yang bersangkutan (koordinator lapangan) sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku (SP2)," kata Ayu dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/11/2025).

Ayu berujar, pihaknya sangat terbuka untuk melakukan proses ulang bila ditemukan bukti baru atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut.

"Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," ujar Ayu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: