Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 06 Juli 2025 | 10:12 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno. (Foto/oegroseno_official)
Mantan Wakapolri Oegroseno. (Foto/oegroseno_official)

BeritaNasional.com - Mantan Wakil Kapolri (Wakapolri) 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno membeberkan alasannya melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, pencemaran nama baik itu berawal dari sikap herannya atas respon dari KOI terhadap kritiknya berujung dikeluarkannya, Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dari KOI berdasarkan sanksi kepada organisasi.

“Saya kan hanya mengkritik di media. Mengkritik itu kan karena atlet kita itu KOI memberikan ketidakpastian kepada atlet Indonesia yang akan berangkat ke Sea Games. Kalau kritik kan dilindungi oleh Undang-Undang. Terus masa saya dianggap melanggar nilai-nilai olimpisme atau gerakan olimpiade? Begitu,” ujar Oegroseno saat dihubungi, dikutip Minggu (6/7/2025).

Adapun kritiknya terhadap KOI yang dilontarkan oleh terkait keberangkatan para atlet ke SEA Games. Dia menilai KOI telah menghancurkan mental para atlet yang akan berlaga, dengan ketidakjelasan dari sisi persiapan.

“Jadi atlet kita seragam gak diberi. Kemudian menjelang diberangkatkan oleh presiden waktu itu akhirnya ada seragam yang atasannya L sementara bawahannya XL, gak cocok semua. Bukan seragam yang sudah diajukan dari waktu awal. Kan ini tim yang sudah melalui revisi sama KOI waktu itu,” ungkapnya.

“Karena tidak ada kepastian makanya mental atlet untuk bertanding kan hilang. Nah, saya kritik bahwa Menpora, KOI, dan KONI itu membunuh karakter atlet tenis meja Indonesia,” sambung dia.

Sementara itu, Oegroseno pun melihat dari masalah ini ada semacam hal yang akhirnya dibuat untuk mengobarkan PTMSI dikeluarkan dari KOI dan tak diakui oleh Internasional Table Tennis Federation (ITTF).

“Yang diberhentikan PTMSI, organisasi saya salahnya apa? Kalah saya salah harusnya dihukum dong. Saya bicara, harusnya saya yang dihukum, kenapa organisasinya dikeluarkan? Ini konspirasi,” ucapnya.

Adapun terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu telah dilayangkan sebagaimana Pasal 310 KUHP yang diterima pada 3 Mei 2025 atas kejadian dialami Oegroseno pada Juni 2023.

Hal tersebut berkaitan dengan permasalahan dari pernyataan Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut yang telah membuat pernyataan di media. Lantas, diminta untuk mengklarifikasi kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Respon dari Sekjen KOI

Secara terpisah, Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi yang pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya merasa kasus yang dilaporkan adalah sengketa organisasi.

“Jadi memang saya pun juga terus terang secara pribadi gak tau apa yang mau dilaporkan. Memang ada dari laporan, panggilan yang saya terima itu adalah adanya dugaan penyebaran nama baik. Nah, pemahaman kami ini adalah masalah sengketa keolahragaan, masalah organisasi,” kata Wijaya kepada wartawan.

Oleh sebab itu, Wijaya menyebut pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan kasus yang dilayangkan Mantan Wakapolri tersebut. Sebab, apa yang dilakukan organisasi seyogyanya telah sesuai AD/ART.

“Kalau pun yang bersangkutan memiliki satu ketidaksepahaman atau salah pengertian, penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia atau BAKI, yang merupakan badan judicial dari organisasi kami,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: