Mendikdasmen Tetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan pada 1–4 November 2022 di Surabaya. Penetapan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi pustakawan dalam memperkuat pendidikan nasional melalui pengelolaan informasi dan pengembangan literasi.
“Penetapan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para pustakawan di seluruh tanah air,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, pustakawan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui perluasan akses ilmu pengetahuan, penguatan literasi informasi, serta pembentukan karakter dan peradaban bangsa.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Hari Pustakawan Indonesia bukan merupakan hari libur nasional. Namun, peringatan ini dimaksudkan sebagai momentum reflektif untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan perpustakaan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi dan perpustakaan, serta mendorong profesionalisme pustakawan dalam mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” tambahnya.
Kemendikdasmen pun mengajak seluruh pihak, mulai dari lembaga pemerintah, komunitas pendidikan, penggiat literasi, hingga masyarakat umum, untuk menjadikan Hari Pustakawan Indonesia sebagai tonggak penguatan ekosistem literasi nasional.
“Momentum ini diharapkan mampu memacu semangat pustakawan Indonesia untuk terus berinovasi dan menjadi inspirasi bagi kemajuan bangsa,” pungkas Anang.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu