Komisi II DPR Akui Sulit Lepas dari Isu Pemilu akibat Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 07 Juli 2025 | 16:03 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto/emedia DPR)
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto/emedia DPR)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku sulit membahas isu legislasi selain pemilu. Karena saat ini tengah dihadapkan dengan isu dinamika pemilu.

Sebab, saat ini tengah dihadapkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

"Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain lain, tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi, salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi," ujar Rifqi saat rapat dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Kendati penyelenggaraan pemilu sudah selesai, Komisi II masih harus menghadapi isu kepemiluan. Rifqi menilai seakan isu pemilu tidak pernah selesai.

"Pemilu sudah selesai tapi isu isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai," kata politikus NasDem ini.

Untungnya, kata Rifqi, DPR belum membahas revisi UU Pemilu. Karena jika sudah dimulai, perlu dirombak ulang karena ada putusan MK.

"Ada untungnya juga Revisi UU Pemilu ini belum dibahas, coba kalau dibahas, udah dibahas diubah lagi, kita mengurus Revisi UU pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus Revisi UU pemilu lagi. Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," ujar Rifqi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: