DPR Masukkan Kodifikasi UU Pemilu dan Parpol dalam Renstra 2025–2029

BeritaNasional.com - Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.
Rapat Paripurna menyetujui laporan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan Rancangan Strategis DPR tahun 2025-2026
"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Peraturan DPR RI itu sudah berlaku dan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan, rancangan aturan itu penting untuk merumuskan kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik. Serta perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengenai Kerangka Regulasi DPR RI Dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan Partai Politik, ujar Sturman membacakan laporan saat rapat paripurna.
Sementara, UU tentang Partai Politik juga perlu memasukkan unsur akuntabilitas, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepemimpinan partai, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
Selain kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik, UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga masuk unsur yang dibahas dalam Rencana Strategis tersebut.
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," jelas Sturman.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu