Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Rencana Revisi UU MK Lagi

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan tidak ada rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi. Sebab, lima tahun lalu, DPR sudah melakukan revisi undang-undang tersebut.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
UU MK pernah direvisi sebelumnya. Ketika DPR periode 2019-2024, UU MK sudah selesai direvisi, tetapi tidak jadi disahkan karena menuai penolakan publik.
"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun lalu, kebetulan saya ketua panja. Itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna," ujar Adies.
Sampai saat ini, belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan. Belum ada rencana untuk mengesahkan revisi UU MK tersebut.
"Jadi, kita tinggal tunggu aja Bamus, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kalau ada kan di rapim, kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," katanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu