KPK Cek Fisik Gedung Pemkab Lamongan untuk Hitung Kerugian Negara

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang melakukan pengecekan fisik terhadap gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang pembangunannya dikorupsi
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut dia, pengecekan fisik dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Sedang cek fisik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk hitung kerugian negara," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Asep mengatakan KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Asep belum membeberkan identitas keempat tersangka beserta latar belakangnya.
"Empat tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut kembali dilanjutkan karena tim penyidik lembaga antirasuah telah menemukan bukti baru.
“Tindakan penyidikan tentu berangkat dari bukti yang ditemukan dari penyidik ya. Sehingga menelusuri kembali pihak mana saja yang diduga berperan dan terlibat dalam dugaan perkara tersebut,” ujar Budi.
Budi mengatakan hasil tindak pidana korupsi tersebut harus dilacak dan KPK ingin menemukan pihak mana saja yang menikmati hasil korupsinya.
Saat ditanya ada berapa tersangkanya dalam kasus yang sudah berjalan sejak 2023 ini, Budi mengaku belum bisa membeberkan identitasnya.
“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 151 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menggeledah beberapa lokasi.
Di antaranya, Rumah Dinas Bupati Lamongan dan kantor Pemkab Lamongan, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu