Komisi III DPR: Revisi KUHAP Jadi Tonggak Hak Asasi Manusia, Ditargetkan Rampung 2025

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal menjadi tonggak hak asasi manusia (HAM). Maka itu, Komisi III menargetkan revisi KUHAP bisa selesai sebelum akhir tahun 2025.
"KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia," ujarnya dikutip dari siaran pers pada Rabu (9/7/2025).
Politikus Golkar ini mengatakan, KUHAP yang baru akan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Khususnya kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Komisi III telah membentuk panitia kerja atau Panja bersama pemerintah untuk membahas revisi KUHAP. Komisi III juga telah secara resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP dari pemerintah.
"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada," ujarnya.
Panja KUHAP juga terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat serta akademisi. Rikwanto menjamin Komisi III menerima segala masukan.
"Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya," katanya.
"Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu