Kejagung Sita 72 Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 72 kendaraan mobil berbagai merek sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Adapun sebanyak 72 mobil itu terdiri dari beberapa merek otomotif mewah mulai Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu hingga Nissan. Dengan mayoritas mobil yang disita pabrikan asal Jepang yakni, Avanza, Vellfire, Crown hingga Alphard.
Di samping itu, Harli mengungkap bahwa dalam penyitaan itu terdapat 10 mobil mulai dari Toyota Alphard, Mercedes -Benz Maybach hingga Lexus telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
"Bahwa terhadap kendaraan tersebut telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang," imbuhnya.
Penitipan ini dilakukan agar puluhan mobil itu bisa dirawat atau dikelola dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi.
Di samping itu, Harli juga mengungkap ada 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," pungkasnya.
Perlu diketahui dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.
Dampaknya aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Sehingga aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya berujung pada perusahaan Sritex yang merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.
Sementara untuk dua tersangka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur. Salah satu prosedur dilanggar yakni operasional prosedur bank serta UU RI No.10/1998 perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan Sritex yang hanya memiliki predikat BB minus atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu