KPK Sita Uang Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan tim penyidik usai memeriksa sejumlah orang yang diduga tersangka.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Budi mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan mendalami keterangannya sejak awal pekan ini untuk membantu melacak aliran dana.
“Pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang,” tuturnya.
Ia mengatakan penyitaan tersebut bukanlah akhir dari penyidikan, tetapi menjadi pintu untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi dalam perkara ini.
“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 7 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait kasus ini pada 1–2 Juli 2025 dan menemukan Bilyet Deposito senilai Rp 28 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee atas pengadaan EDC BRI. Dalam rangkaian penggeledahan, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan hitungan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai anggaran pengadaan EDC yakni, Rp 2,1 triliun.
KPK menegaskan perhitungan tersebut bukanlah akhir dari penyidikan karena pihaknya masih berpotensi menemukan lebih banyak kerugian negara dalam perkara ini.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang terjadi pada 2020-2024 ini. Belakangan, KPK juga mencekal 13 orang ke luar negeri.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu